• Pilih Kategori

Perda No. 3 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Al-Quran di Kalimantan Selatan

Alhamdulillah telah dilaksanakannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Al Qur’an di Kalimantan Selatan, efektif dilaksanakan pada 1 Januari 2010.

Perda terdiri 12 Bab dan 20 Pasal bertujuan agar setiap peserta didik selain dapat membaca dan menulis huruf-huruf Al Qur’an secara baik dan benar juga fasih, memahami, menghayati serta mengamalkan isi kandungan al Qur’an.

“Dibuatnya perda ini dimaksudkan sebagai upaya strategis Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong terwujudnya generasi Islami yang beriman, cerdas dan berakhlak mulia,” kata Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dalam sambutan dibacakan Asisten Pemerintahan Setdaprov HM Isra Ismail,SH.MH ketika membuka Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2009 di Banjarmasin Selasa (23/6).

Selain itu, menurut Rudy dasar pemikiran dibuatnya perda No 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Al Qur’an bagi peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat Kalsel yang relegius.

Mengingat pentingnya perda ini bagi perkembangan dan peningkatan baca tulis Al Qur’an pada peserta didik, maka sangat penting disampaikan pada aparat dilingkungan pemerintahan dan masyarakat, khususnya yang terkait langsung dengan pendidikan Al Qur’an.

“Untuk penangungjawab pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Al Qur’an adalah Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya,” ujar Rudy.

Sementara pembinaan dan pengawasan Pendidikan Al Qur’an dilakukan oleh Dinas Pendidikan Prov dan Kab/Kota berkoordinaasi dengan Kanwil Dep Agama Prov dan Kandep Agama Kab/Kota,” imbuhnya.

Diharapkan peserta yang mengikuti sosialisasi dapat menyebarkan Perda No 3 Tahun 2009 ini, pada kalangan masyarakat  yang lebih luas, sehingga perda ini betul-betul menjadi ketentuan yang mampu membentuk kehidupan yang lebih religius dan Islami di Kalsel.

Sosialisasi dilaksanakan selama satu hari, diikuti pejabat dilingkungan Kanwil/Kandep Departemen Agama Kabupaten/kota, Dinas pendidikan Kabupaten/kota, dan kabag hukum kabupaten/kota se Kalsel.

A. Latar Belakang

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Peraturan Pemerintah yang memayungi terlaksananya Pendidikan Al-Quran di dalam Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan bahwa :

(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 pada bagian Kerangka Dasar Kurikulum yang pertama berbunyi : Pendidikan Agama dan akhlak mulia yaitu (1) membentuk siswa menjadi manusia beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, (2) mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.

Selanjutnya dalam permen nomor 22 tahun 2006 tersebut menyatakan :

Prinsip-prinsip Pelaksanaan Kurikulum KTSP : salah satu prinsipnya menyatakan, bahwa Menegakkan 5 pilar belajar (learning to know, learning to do, learning to be, learning to live together, learning to imtaq)

B. Pentingnya Mata Pelajaran Pendidikan Al-Quran

Pengertian mata pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Al-Quran adalah suatu studi yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari, menghayati, dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran yang difokuskan pada proses dan pengetahuan tentang membaca dan menulis serta pemahaman tentang kandungan Al-Quran yang berguna untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Hakekat mata pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Al-Quran dapat dijelaskan sebagai berikut. Tahun 2009 adalah awal diterbitkan perda pendidikan Al-Quran . Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kalimantan Selatan No.3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Al-Quran di Kalimantan Selatan, maka pendidikan Al-Quran dijadikan salah satu mata pelajaran muatan lokal di semua jenjang pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan Al-Quran adalah upaya sistematis untuk menumbuh-kembangkan kemampuan membaca, menulis, menerjemahkan, memahami dan mengamalkan kandungan Al-Quran.

Maksud diadakannya Pendidikan Al-Quran sebagai upaya strategis Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong terwujudnya generasi Islami yang beriman, cerdas, dan berakhlak mulia. Sedangkan tujuan diselenggarakannya pendidikan Al-Quran adalah agar setiap peserta didik seelain dapat membaca dan menulis huruf-huruf Al-Quran secara baik dan benar juga fasih, memahami, menghayati serta mengamalkan isi kandungan Al-Quran.

(Sumber : Biro Humas Setdaprov.Kalsel edisi Rabu, 24 Juni 2009 dan Buku Kurikulum Pendidikan Al Qur’an)

Tinggalkan komentar